Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

12 Agustus 2025 10:00

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

NKRI DI MATA DUNIA

Teori pembentukan negara yang paling banyak dirujuk ialah Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merumuskan empat unsur utama: penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat unsur ini berfungsi sebagai syarat konstitutif dalam arti unsur pembentuk negara, bukan bergantung pada pengakuan pihak luar.

Di sisi lain, konsep pengakuan internasional memunculkan dua pandangan besar: “teori deklaratif” yang menegaskan bahwa keberadaan negara ditentukan oleh terpenuhinya syarat konstitutif tersebut. Sedangkan “teori konstitutif” beranggapan bahwa negara akan memenuhi syarat sah apabila diakui oleh negara lain. Pemahaman atas kedua teori ini menjadi kunci untuk menilai legitimasi Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaannya.

Jika kerangka Montevideo diterapkan, Indonesia pada 18 Agustus 1945 jelas telah memenuhi seluruh unsur pembentuk negara. Unsur penduduk tetap terpenuhi oleh rakyat yang mendiami wilayah Indonesia. Unsur wilayah yang jelas tercermin dari penguasaan teritorial Nusantara sebagaimana diakui dalam batas-batas geografis kolonial sebelumnya. Unsur pemerintahan efektif terwujud melalui pembentukan struktur pemerintahan lengkap, dimulai dengan pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden serta Wakil Presiden. Terakhir, unsur kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain tercermin dari kesiapan diplomasi, yang dibuktikan melalui pengiriman misi-misi ke luar negeri bahkan sebelum pengakuan resmi diperoleh.

Dengan demikian, menurut “teori deklaratif”, Indonesia telah berstatus negara berdaulat secara de jure sejak 18 Agustus 1945, sementara pengakuan internasional yang datang kemudian hanya berfungsi mengukuhkan legitimasi di arena diplomatik.

Penulis: Baqiyat Aliansyah Siregar

Editor: Nuraida