ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Opini & EsaiNKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!
· 4 menit baca · Diperbarui
NKRI DI MATA DUNIA
Teori pembentukan negara yang paling banyak dirujuk ialah Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merumuskan empat unsur utama: penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat unsur ini berfungsi sebagai syarat konstitutif dalam arti unsur pembentuk negara, bukan bergantung pada pengakuan pihak luar.
Di sisi lain, konsep pengakuan internasional memunculkan dua pandangan besar: “teori deklaratif” yang menegaskan bahwa keberadaan negara ditentukan oleh terpenuhinya syarat konstitutif tersebut. Sedangkan “teori konstitutif” beranggapan bahwa negara akan memenuhi syarat sah apabila diakui oleh negara lain. Pemahaman atas kedua teori ini menjadi kunci untuk menilai legitimasi Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaannya.
Jika kerangka Montevideo diterapkan, Indonesia pada 18 Agustus 1945 jelas telah memenuhi seluruh unsur pembentuk negara. Unsur penduduk tetap terpenuhi oleh rakyat yang mendiami wilayah Indonesia. Unsur wilayah yang jelas tercermin dari penguasaan teritorial Nusantara sebagaimana diakui dalam batas-batas geografis kolonial sebelumnya. Unsur pemerintahan efektif terwujud melalui pembentukan struktur pemerintahan lengkap, dimulai dengan pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden serta Wakil Presiden. Terakhir, unsur kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain tercermin dari kesiapan diplomasi, yang dibuktikan melalui pengiriman misi-misi ke luar negeri bahkan sebelum pengakuan resmi diperoleh.
Dengan demikian, menurut “teori deklaratif”, Indonesia telah berstatus negara berdaulat secara de jure sejak 18 Agustus 1945, sementara pengakuan internasional yang datang kemudian hanya berfungsi mengukuhkan legitimasi di arena diplomatik.
- Rumah Gratis Mezzanine untuk Ghoni, Guru BTQ Mengabdi Belasan Tahun
- Syekh Mukhtar Mu’thi: Hati dan Amal, 2 Hal Utama Penilaian Alloh
- Minim Biaya, OPSHID Madura Tetap Bangun Rumah Gratis
- Jelang Hari Pahlawan, PCTA Indonesia Bangun Rumah Gratis Untuk Janda di Tuban
- Rumah Gratis untuk Sriyatun, Janda di Pati
- Rumah Syukur OPSHID Dari Masa Ke Masa: 507 Rumah Gratis, 39 Miliar Rupiah
- Penerima Rumah Gratis OPSHID Tahun 2012 Berhasil Kuliahkan Anaknya
- Dari Toko Material ke Warung, Menelusuri Jejak Ekonomi di Balik Satu Rumah Syukur
- Di Antara Sekolah, Masjid, dan Rumah Syukur, Ada Pelajaran Tentang Kehidupan
- Tinggal di Kios Jahit, Kini Buchori Dapat Rumah Gratis