ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Di Tengah Polemik Konsep Rumah Subsidi yang Minimalis, Shiddiqiyyah Membangun 136 Unit Rumah Gratis
02 Juli 2025 17:00

Di tengah krisis rumah layak huni di Indonesia, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya dengan program rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah program pemerintah diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan cicilan dan tenor pembayaran tertentu.
Sementara itu, Thoriqoh Shiddiqiyyah yang berpusat di Jombang, Jawa Timur menawarkan alternatif yang sudah berjalan selama 24 tahun lamanya.
RUMAH ADALAH KEBUTUHAN POKOK MANUSIA
Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat dunia, Presiden Prabowo menyampaikan dalam pidatonya di forum SPIEF Rusia. "Menurut populasi, setiap tahun ada 5 juta orang Indonesia baru yang tiba di dunia ini, setiap tahun. Lima juta itu berarti, sekelompok orang seukuran Singapura. Jadi dalam 10 tahun akan ada 10 Singapura."
Memiliki rumah yang aman dan nyaman adalah kebutuhan pokok semua manusia. Namun, menurut data resmi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (DitJen) Perumahan, tercatat sebanyak 3,829,973 unit rumah di Indonesia dalam kondisi tidak layak huni.
Bahkan sejak tahun 2019, Rumah Tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian atau rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
- Kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per orang (sufficient living space)
- Memiliki akses terhadap air minum layak
- Memiliki akses terhadap sanitasi layak
- Ketahanan bangunan (durable housing)
Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan memberikan rumah subsidi bagi masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR).
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan ukuran luas bangunan rumah subsidi, yakni:
- minimal 21m2
- maksimal 36m2
Dengan luas tanahnya, yakni:
- minimal 60m2
- maksimal 200m2.
Dan baru-baru ini, mayarakat tengah ramai memperbincangkan rancangan putusan pemerintah untuk membuat rumah subsidi yang mulanya memiliki luas bangunan 21m2 diubah menjadi 14m2 dengan harga jual mulai dari 100 juta rupiah.
Adapun fasilitas yang ditawarkan meliputi kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu dan dapur, bahkan banyak di antaranya tanpa dapur.
Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fakir miskin ialah orang-orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta benda atau sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Lantas, apakah dengan memperkecil ukuran rumah subsidi, dengan harga jual dan cicilan yang relatif tinggi bagi masyarakat berpengshasilan rendah bahkan jauh di bawahnya, menjadi solusi efektif bagi mereka untuk memiliki rumah layak huni?
- Diversifikasi Pangan: Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Ancaman Krisis Global
- Ketahanan Pangan: Benteng Terakhir Kedaulatan Bangsa di Tengah Geopolitik Global
- Sehat Tentrem: Bukan Sekadar Rokok, ST Adalah Nafas Perjuangan
- Pangan Dalam Peta Kekuasaan: Kondisi Dalam Negeri Hingga Ketahanan di Desa
- Konflik Geopolitik Berakar Dari Nafsu yang Menghancurkan Kemanusiaan
- Jejak Pemahaman Lintas Budaya Dalam Fitrah Keanekaragaman
- Haul Leluhur Mursyid, Bukan Sekadar Tradisi Tanpa Dasar
- Inlander, Sebutan Dari Para Penjajah Untuk Menjatuhkan Martabat Bangsa
- Zakat Fitrah: Hadiah Rosululloh Khusus Fakir Miskin
- Tradisi Sambung Roso OPSHID, Bagikan Parcel Idul Fithri Upaya Pangruwatan Rumah Syukur