ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Zakat Fitrah: Hadiah Rosululloh Khusus Fakir Miskin
19 Maret 2026 17:00
“Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.” (HR. Ibnu Abbas)
Di akhir bulan Romadlon, ketika Idul Fitri semakin dekat, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu penunaian dan kepada siapa zakat fitrah disalurkan. Namun di Indonesia praktiknya relatif seragam, zakat fitrah umumnya dikeluarkan pada akhir Romadlon hingga sebelum sholat Ied dilaksanakan.
Dan dalam pemahaman yang berkembang di masyarakat, zakat fitrah kerap dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat, atau yang dikenal sebagai delapan asnaf, meskipun dalam pelaksanaannya kelompok fakir miskin menjadi pihak yang diutamakan.
Namun, pendapat yang dinisbatkan kepada ulama' ahlul bait Nabi Muchammad SAW menunjukkan penekanan yang berbeda, zakat fitrah khusus hak fakir miskin dan tidak diperkenankan untuk golongan lain.
Lalu, kepada siapakah hak zakat fitrah?
Golongan Penerima Zakat
Dalam ajaran Islam dikenal dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mall atau zakat harta. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim. Zakat ini ditunaikan pada akhir bulan Romadlon hingga sebelum sholat Ied dilaksanakan, dengan jumlah yang telah ditentukan dan umumnya berupa makanan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Sementara itu, zakat mall berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Zakat ini dapat dipahami sebagai mekanisme sosial dalam Islam agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang yang mampu, melainkan juga memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Zakat mall dikeluarkan ketika harta seseorang telah mencapai batas tertentu yang disebut nisab, dengan ketentuan yang berbeda-beda sesuai jenis harta yang dimiliki.
Namun, sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda. Ibn Qoyyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya dikhususkan bagi orang-orang miskin. Rosululloh SAW tidak pernah membagikannya kepada delapan golongan secara terpisah, tidak pula memerintahkan hal tersebut. Bahkan para sahabat dan generasi setelahnya tidak melakukannya.
Dalam salah satu pendapat yang dinisbatkan kepada mazhabnya, zakat fitrah tidak diberikan kecuali kepada golongan miskin. Jika di suatu wilayah tidak terdapat fakir miskin, maka zakat tersebut dipindahkan ke wilayah lain dengan biaya dari orang yang berzakat, bukan diambil dari zakat itu sendiri, agar jumlahnya tidak berkurang.
Pandangan ini selaras dengan yang disampaikan oleh Syekh Mukhtarullohil Mujtabaa Mu’thi, bahwa zakat fitrah hanya boleh disampaikan kepada fakir miskin. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada ulama-ulama Ahlul Bait Rosululloh.
Pemahaman tersebut dipraktikkan dalam lingkungan Thoriqoh Shiddiqiyyah. Berpegang pada arahan mursyidnya, zakat fitrah yang terkumpul dari panitia dipandang sepenuhnya sebagai hak fakir miskin. Bahkan, biaya akomodasi pendistribusian tidak diperkenankan diambil dari zakat tersebut. Setiap orang yang berzakat juga diarahkan untuk memahami bahwa harta yang dikeluarkan bukan sekadar pemberian, melainkan bentuk penyampaian hak milik fakir miskin yang memang telah ada dalam harta mereka.
- Diversifikasi Pangan: Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Ancaman Krisis Global
- Ketahanan Pangan: Benteng Terakhir Kedaulatan Bangsa di Tengah Geopolitik Global
- Sehat Tentrem: Bukan Sekadar Rokok, ST Adalah Nafas Perjuangan
- Pangan Dalam Peta Kekuasaan: Kondisi Dalam Negeri Hingga Ketahanan di Desa
- Konflik Geopolitik Berakar Dari Nafsu yang Menghancurkan Kemanusiaan
- Jejak Pemahaman Lintas Budaya Dalam Fitrah Keanekaragaman
- Haul Leluhur Mursyid, Bukan Sekadar Tradisi Tanpa Dasar
- Inlander, Sebutan Dari Para Penjajah Untuk Menjatuhkan Martabat Bangsa
- Zakat Fitrah: Hadiah Rosululloh Khusus Fakir Miskin
- Tradisi Sambung Roso OPSHID, Bagikan Parcel Idul Fithri Upaya Pangruwatan Rumah Syukur