Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

12 Agustus 2025 10:00

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

Pada bulan Agustus, bagi masyarakat Indonesia pada tanggal 17 Agustus dirayakan sebagai hari kemerdekaan. Namun, sering kali dilupakan masyarakat Indonesia ialah tanggal 18 Agustus, lahirnya Negara Republik Indonesia. 

“DAN DENGAN TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA”

Sehari setelah Proklamasi, PPKI mengadakan rapat dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Piagam Jakarta, memilih presiden dan wakil presiden, serta menegaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan ini menjadikan Indonesia telah memenuhi seluruh unsur pembentuk negara menurut hukum internasional—memiliki wilayah, penduduk tetap, pemerintahan efektif, dan kemampuan menjalin hubungan dengan dunia luar.

Menurut teori deklaratif, status sah suatu negara tidak menunggu pengakuan dari pihak lain. Pengakuan internasional hanyalah pengesahan politik, bukan salah satu syarat suatu wilayah menjadi negara. Dengan demikian, 18 Agustus 1945 bukan sekadar kelanjutan Proklamasi, melainkan momen penegasan kedaulatan yang berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, dengan pondasi yang jelas tanpa menunggu lampu hijau dari dunia luar. Ibaratkan seseorang ingin membangun rumah, ia sudah memenuhi syarat untuk membangun rumah–dengan adanya material, tanah, dan penghuni yang mengelola, tanpa harus menunggu tetangga menyatakan bahwa rumah itu miliknya.

Jadi peristiwa pada 18 Agustus 1945 tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki dimensi hukum internasional yang kuat. Langkah-langkah yang diambil pada hari itu—mulai dari penetapan konstitusi hingga pembentukan pemerintahan—secara teknis telah menempatkan Indonesia dalam kategori negara berdaulat menurut kriteria yang diakui dunia.

Sebagai perbandingan, mari kita lihat menggunakan kerangka teori pembentukan negara dan konsep pengakuan internasional, dimana posisi Indonesia pasca-kemerdekaan dapat dipahami bukan hanya sebagai fakta sejarah, tetapi juga sebagai fakta hukum.

Penulis: Baqiyat Aliansyah Siregar

Editor: Nuraida