Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

12 Agustus 2025 10:00

NKRI Berdasarkan Konstitusi, Bukan Intervensi!

Proses pengakuan internasional terhadap Indonesia berlangsung secara bertahap dan sering kali dipengaruhi dinamika politik global pasca-Perang Dunia II. Pengakuan pertama datang dari Mesir pada tahun 1947, diikuti oleh beberapa negara Timur Tengah lainnya, yang didorong oleh solidaritas antarkolonial. Sementara itu, Belanda sebagai kekuatan kolonial lama baru memberikan pengakuan penuh setelah Konferensi Meja Bundar pada Desember 1949.

Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengakuan diperlukan secara politik untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dan membuka akses terhadap hubungan diplomatik resmi–namun secara hukum kedaulatan Indonesia tidak lahir karena pengakuan pihak luar. Sederhananya, satu persatu tetangga “mengakui” Indonesia sebagai Negara, bukan mereka yang menjadi syarat berdirinya Negara Indonesia. Keabsahan NKRI telah berdiri kokoh sejak 18 Agustus 1945, berlandaskan pemenuhan syarat-syarat konstitutif yang diakui hukum internasional.

Dengan mempertimbangkan kerangka hukum internasional itu, dapat disimpulkan bahwa 18 Agustus 1945 adalah momen berdirinya NKRI secara sah, baik dari perspektif sejarah maupun hukum. Pemenuhan seluruh unsur pembentuk negara menjadikan Indonesia berstatus berdaulat secara de jure tanpa harus menunggu pengakuan dari pihak lain, sebagaimana ditekankan dalam teori deklaratif.

Sementara itu, secara de facto, Indonesia telah memulai fungsi pemerintahan dan menguasai sebagian wilayah melalui struktur pemerintahan yang baru dibentuk, meskipun kendali penuh atas seluruh wilayah masih harus diperjuangkan dalam periode 1945–1949 akibat keberadaan pasukan Jepang dan intervensi Sekutu.

Dengan demikian, pengakuan internasional yang datang kemudian membuktikan bahwa “teori konstitutif” dalam situasi Negara Indonesia hanya bersifat afirmatif dan memperkuat legitimasi, bukan sebagai syarat terbentuknya negara. Sebab kedaulatan Indonesia telah berdiri atas dasar pemenuhan standar hukum internasional dan fakta bahwa pemerintahan yang mulai berjalan sejak 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, 18 Agustus 1945 layak ditempatkan bukan hanya sebagai kelanjutan dari Proklamasi, melainkan sebagai titik besar yang berlanjut segera setelah proklamasi, atau istilahnya dalam proklamasi “Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dengan tempo yang sesingkat-singkatnya”, yaitu pada 18 Agustus. Maka Negara Indonesia yang sah secara de jure dan mulai berlaku secara de facto inilah yang menjadi tonggah kokoh berdirinya NKRI, sekaligus menandai awal kiprahnya Indonesia di panggung sejarah dan hukum internasional. (OPSHID Media)

===

Referensi:

Jurnal University of Hull - Challenge Facing The Montevideo Convention

Jurnal SSRN - STATE RECOGNITION UNDER INTERNATIONAL LAW: A QUEST INTO THE OBJECTIVITY OR SUBJECTIVITY OF THE NOTION

Jurnal Lexpeeps - Recognition Under International Law

An Overview on Recognition of State in International Law oleh Hidayatullah National Law University

Penulis: Baqiyat Aliansyah Siregar

Editor: Nuraida