Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Kiriman Pembaca

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

· 7 menit baca · Diperbarui

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA 

Sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sejak bangsa Indonesia membentuk organisasi besar; yaitu negara Indonesia, yang berbentuk Republik sehari setelahnya, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum sepenuhnya merasakan benar-benar kemerdekaannya. Meski saat dibentuknya negara dan disahkan sari falsafah bangsa, Pancasila secara final, akan tetapi bangsa ini belum menerapkan secara benar demokrasi yang tertuang pada sila ke-4.

Padahal penempatan sila ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, sudah sesuai dengan ayat al-Qur’an, surah asy Syuro ayat 38:

وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

Wa amruhum syuro baynahum, yang artinya "dan perkara mereka dimusyawarahkan antara mereka."

Patut kita perhatikan kembali bahwa:

  • Hikmat kebijaksanaan: keputusan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah orang yang mendukungnya, tetapi juga mempertimbangkan kebijaksanaan dan kejernihan berpikir.
  • Permusyawaratan: keputusan dicari melalui pembicaraan dan pertimbangan bersama.
  • Dasar Sila ke-3; Persatuan dan kesatuan: proses pengambilan keputusan mengedepankan kepentingan bersama (kemenangan bersama), bukan sekadar kemenangan satu kelompok.
  • Kepentingan rakyat: segala keputusan seharusnya mempertimbangkan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan pihak yang memperoleh kekuasaan.
  • Kesadaran, kejujuran, tanggung jawab, dan iktikad baik: musyawarah membutuhkan integritas dari orang-orang yang terlibat.

Dari unsur-unsur tersebut, demokrasi ala Pancasila bukan hanya tentang siapa yang berhak menentukan keputusan, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat dan nilai-nilai apa yang harus membimbing prosesnya.

Selama ini proses demokrasi di Indonesia menganut sistem pemungutan hak suara (vote); sehingga ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Hal tersebut jauh dari sistem Pancasila yaitu pemungutan hak bicara (musyawarah/ speech); yang mengedepankan kemenangan bersama.

Apalagi semenjak ditetapkan UU No. 23 Tahun 2003, lalu digantikan UU. No. 42 Tahun 2008, lalu digantikan UU. No. 7 Tahun 2017, tentang pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden. Ditetapkan UU. No. 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ditetapkan UU. No, 22 Tahun 2007, lalu digantikan UU. No. 5 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Semua UU yang ditetapkan berorientasi pada hasil pemungutan suara, sehingga ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, sama sekali tidak berorientasi pada hasil musyawarah.

Tulisan ini merupakan kiriman pembaca. Isi dan pendapat di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi OPSHID Media.

Penulis:

Editor: Sa’adatush S.