Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Kiriman Pembaca

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

· 7 menit baca · Diperbarui

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

PERPADUAN DEMOKRASI HAK BICARA DAN DEMOKRASI HAK SUARA

Demokrasi Hak Bicara tidak berarti menolak Demokrasi Hak Suara. Demokrasi Hak Bicara menempatkan musyawarah sebagai jalan untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika Demokrasi Hak Suara diperlukan, Demokrasi Hak Suara tetap bisa digunakan, tetapi yang diutamakan adalah kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Pemungutan suara dapat menyelesaikan persoalan tentang siapa yang memperoleh mandat perwakilan. Karena hasil pemungutan suara saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan tentang bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi. Maka, musyawarah dapat menjadi sarana untuk mencari keputusan yang bisa diterima bersama tanpa mengharuskan semua pihak memiliki pandangan yang sama.

Pemungutan suara tetap dapat digunakan untuk mengambil keputusan ketika kesepakatan belum tercapai. Perbedaannya terletak pada kedudukan proses deliberasi dalam membentuk dan membenarkan keputusan tersebut. Legitimasi demokratis tidak cukup dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa suatu keputusan telah memperoleh suara terbanyak. Proses pembentukan keputusan juga penting. Kekuatan suatu keputusan tidak semata-mata berasal dari siapa yang memiliki kekuasaan, tetapi juga dari kualitas proses komunikasi dan pembenaran publik yang mendasarinya.

Keunggulan jumlah suara tentunya tidak secara otomatis menghasilkan keputusan yang paling tepat bagi keadaan bersama. Dan itu bukan berarti pula setiap pemungutan suara pasti menghasilkan keputusan yang buruk. Intinya, jumlah suara dan kualitas keputusan merupakan dua hal yang berbeda. Jumlah suara dapat menentukan siapa yang menang, tetapi hikmat kebijaksanaan dan musyawarah diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.

Yang terpenting ada titik temu pada prinsip bahwa urusan bersama tidak semestinya dipandang hanya sebagai arena persaingan untuk memperoleh kemenangan. Urusan bersama juga membutuhkan pertimbangan dan pembicaraan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

DEMOKRASI MUSYAWARAH BUKAN HAL BARU

Mungkinkah demokrasi perpaduan hak bicara (musyawarah) dan hak suara (hak pilih) dilakukan di Indonesia, mengingat rakyat Indonesia yang berjumlah 290 juta jiwa lebih, di mana memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 204 juta lebih pada tahun 2024. Jawabannya; sangat mungkin!

Karena kita memiliki tiga alasan utama;

  • Indonesia memiliki landasan musyawarah

Sila ke-4 Pancasila menyatakan: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  • Indonesia memiliki tradisi musyawarah

Musyawarah dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari lingkungan keluarga, RT/ RW, desa, organisasi masyarakat, hingga lembaga perwakilan.

Tentu, tidak semua musyawarah berlangsung setara. Ada kalanya keputusan didominasi tokoh yang sesuai dengan kompetensinya. Karena itu, tradisi musyawarah saja belum cukup; kita membutuhkan prosedur yang menjamin setiap pihak dapat berpartisipasi secara bermakna.

  • Kerangka hukum Indonesia sudah membuka ruang partisipasi publik

Indonesia tidak harus memulai dari nol. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi juga telah menekankan prinsip meaningful participation, yaitu hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Tulisan ini merupakan kiriman pembaca. Isi dan pendapat di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi OPSHID Media.

Penulis:

Editor: Sa’adatush S.