Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Kiriman Pembaca

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

· 7 menit baca · Diperbarui

Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita

BAGAIMANA TEKNIS DEMOKRASI MUSYAWARAH PERWAKILAN DITERAPKAN?

Ya, Demokrasi Musyawarah dapat diterapkan di Indonesia. Namun, penerapannya tidak cukup dengan mengadakan lebih banyak rapat atau musyawarah. Kita perlu membangun prosedur yang menjamin kesetaraan partisipasi, kualitas informasi, pertukaran alasan, keterbukaan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Penerapannya dalam tiga tingkat:

  • Lingkungan masyarakat, seperti RT/ RW dan desa.
    Dari lingkungan RT bermusyawarah untuk memberikan gagasan kepada perwakilan RW. Para pengurus RW bermusyawarah untuk memberikan gagasan kepada perwakilan ke desa. Para pemerintahan desa bermusyawarah untuk memberikan gagasan kepada perwakilan ke kecamatan.
  • Pemerintahan daerah, seperti kabupaten, kota, dan provinsi.
    Para pemerintahan kecamatan bermusyawarah menyampaikan gagasannya kepada pemerintah kabupaten/ kota, sampai tingkat propinsi.
  • Pemerintahan nasional menyampaikan kepada DPR, ini bagian paling sulit terutama dalam penyusunan kebijakan dan undang-undang.
    Namun Indonesia sudah memiliki jalur partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur partisipasi masyarakat, termasuk penyampaian masukan secara lisan dan tertulis. Mahkamah Konstitusi juga menekankan hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Namun, untuk membuat proses itu lebih deliberatif, menurutku perlu ada mekanisme tambahan.

Prinsip dasarnya sama, tetapi mekanismenya perlu disesuaikan dengan jumlah peserta, kompleksitas persoalan, dan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan. Keputusan itu tidak harus membuat setiap orang memperoleh hasil yang paling mereka inginkan. Yang penting, keputusan yang dicapai melalui musyawarah dapat diterima oleh semua pihak.

KESIMPULAN 

Meskipun Demokrasi Musyawarah bukan hal baru tapi juga belum pernah dilakukan secara teknis. Namun bangsa Indonesia memiliki dasar yang kuat akan proses musyawarah ini. Pendekatan yang paling realistis adalah mempertahankan mekanisme pemilihan dan lembaga perwakilan yang sudah ada, sambil memperkuat musyawarah dalam proses pembentukan kebijakan. Dengan demikian, pemungutan suara tetap tersedia sebagai mekanisme pengambilan keputusan ketika diperlukan, tetapi masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk membahas persoalan, menguji argumen, dan mencari kesepakatan sebelum keputusan ditetapkan.

Untuk Demokrasi Hak Bicara yang digagas ini, memiliki peluang untuk mengembangkan model yang lebih menekankan musyawarah dan penerimaan bersama. Akan tetapi, model itu perlu menjawab persoalan tentang kebuntuan, dominasi peserta, perlindungan minoritas, serta hubungan antara kesepakatan dan hukum.

Ujian sesungguhnya bukan terletak pada masyarakat bisa mencapai kesepakatan ketika persoalannya itu mudah, tetapi apakah mereka bisa mengambil keputusan yang adil ketika kepentingan mereka saat bertentangan. Di situlah kualitas sebuah sistem demokrasi musyawarah benar-benar diuji. Dari situlah sebuah gagasan filosofis dapat mulai berkembang menjadi rancangan sistem yang dapat diuji dalam praktik.

 

Penulis: Haryo Sumantri 


=========

Resonansi Pembaca adalah rubrik tulisan pembaca OPSHID Media. Apabila anda tertarik untuk mendaftarkan tulisan anda untuk mendapat peluang diterbitkan di OPSHID Media, berikut tata caranya:

1) Kirimkan file tulisan anda dalam bentuk lampiran file doc.
2) Sertakan data diri anda berupa: nama, alamat, dan no. hp.
3) Foto/gambar referensi dari tulisan, bila ada.

Kirim ke alamat email berikut: opshidmedia@gmail.com atau saadatush@opshid.net

Sumber: OPSHID Media
URL: https://www.opshidmedia.net/resonansi-pembaca/534/arab-korea-yugoslavia-kesamaan-tak-menjamin-persatu

Tulisan ini merupakan kiriman pembaca. Isi dan pendapat di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi OPSHID Media.

Penulis:

Editor: Sa’adatush S.