Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Satu Rangkaian HUT RI, Shiddiqiyyah Sudah Sejak Dulu

02 Agustus 2025 07:00

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Satu Rangkaian HUT RI, Shiddiqiyyah Sudah Sejak Dulu

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional dalam rangka hari peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke 80 RI. Keputusan tersebut disampaikan oleh wakil Mentri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dikutip dari website resmi Kementrian Sekretariat Negara, bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk hadiah kemerdekaan Indonesia guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas. Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan mempererat hubungan antarwarga masyarakat.

Keputusan pemerintah ini tentunya adalah sebuah pertanda baik, yang bisa diartikan pengakuan secara resmi pemerintah bahwa peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 1945 juga tidak kalah pentingnya dengan peristiwa 17 Agustus 1945. Peristiwa apa itu?

Bila pada tanggal 17 Agustus 1945 ada peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang diadakan pada hari Jum'at Legi pukul 10.00 pagi WIB di Jalan Pegangsaan Timur no. 56 oleh Soekarno - Hatta, maka esoknya atau pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. UUD 1945 dan Pancasila disahkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus di Gedung Pancasila, Jakarta. Selain itu, sidang ini juga menetapkan Soekarno sebagai Presiden pertama RI dan Moch. Hatta sebagai Wakil Presiden pertama RI.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa: setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal  17 Agustus, satu hari setelahnya yaitu 18 Agustus dibentuklah suatu badan pemerintahan kekuasaan yang menandai berdirinya Republik Indonesia. Ini selaras dengan sebagian bunyi teks Proklamasi:

"Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya."

Maka sudah sepatutnyalah dua tanggal tersebut ditasyakkuri dalam satu rangkaian, yaitu 17 Agustus sebagai kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus sebagai berdirinya NKRI.

Selengkapnya tentang ini baca di: 17 Agustus 1945 BUKAN Kemerdekaan Republik Indonesia, Bagaimana Bisa? 

Jauh sebelum penetapan oleh pemerintah ini, Shiddiqiyyah telah menjadikan baik tanggal 17 maupun 18 Agustus sebagai hari besar Nasional. Thoriqoh Shiddiqiyyah yang dipimpin oleh Syekh Moch. Mukhtarullohil Mujtabaa Mu'thi telah bertahun-tahun menyuarakan pentingnya dua tangga ini.

Selain itu, alih-alih menggunakan istilah 'Peringatan,' Shiddiqiyyah memilih menggunakan istilah 'Tasyakkuran'. Karena hal itu tidak hanya untuk diperingati, tapi juga harus disyukuri.

Penulis: Nur Mika Sari

Editor: Sa’adatush S.