Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Refleksi Makna Keadilan Bagi Perempuan di Hari Ibu

22 Desember 2025 07:00

Refleksi Makna Keadilan Bagi Perempuan di Hari Ibu

KESETARAAN HAK PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Kesetaraan kerap dipahami sebagai kesamaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Padahal, kesetaraan tidak selalu menuntut keidentikan hak dan peran. Dalam perspektif Islam, laki-laki dan perempuan dipandang setara dalam martabat kemanusiaan, namun pengaturan hak dan kewajiban disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing. Lantas mengapa Islam tidak memberikan hak-hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan?

Dalam pandangan Islam, sebagaimana dituliskan Murtadha Muthahhari dalam Filsafat dan Hak-hak Perempuan dalam Islam, keadilan justru lahir dari pengakuan atas perbedaan. Islam menempatkan perempuan dan laki-laki setara dalam martabat kemanusiaan, tetapi tidak memaksa keduanya berada dalam posisi yang persis sama dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam juga membedakan tanggung jawab ekonomi dengan mewajibkan laki-laki menanggung nafkah keluarga, sementara perempuan tidak dibebani kewajiban finansial, bahkan ketika ia memiliki harta sendiri. Dalam pernikahan, laki-laki diwajibkan memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan, sementara perempuan menerimanya sebagai hak penuh. Konsep kepemimpinan keluarga (qiwāmah) pun tidak dimaksudkan sebagai legitimasi dominasi, melainkan sebagai beban tanggung jawab dan perlindungan.

Keadilan disini dapat pahami sebagai penempatan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai dengan fitrah dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, ajaran Islam memberikan kesetaraan martabat tanpa memaksakan keidentikan peran dan hak antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan dipandang sebagai dua bagian dari satu kesatuan kemanusiaan yang saling melengkapi, bukan dua entitas yang diposisikan sebagai pesaing dan harus diseragamkan fungsinya.

Dalam buku yang sama, Murtadha Muthahhari tidak menolak keadilan bagi perempuan, tetapi mengkritik feminisme Barat, terutama yang menurutnya menyamakan perempuan dan laki-laki secara identik, dan mengabaikan perbedaan kodrati (fitrah) antara keduanya. Laki-laki dan perempuan setara dalam nilai kemanusiaan, tetapi tidak selalu sama dalam peran dan tanggung jawab. Gerakan Feminisme lahir sebagai reaksi atas penindasan perempuan Eropa, sehingga tidak otomatis relevan untuk semua budaya dan agama.

 

Perubahan hak perempuan merupakan bagian dari kemajuan sosial. Namun, kemajuan tanpa aturan atau pemahaman yang jelas bisa menimbulkan ketimpangan. Kebebasan perempuan sebaiknya berarti mampu menjalankan perannya sesuai kemampuan dan fitrahnya, tanpa harus meniru peran laki-laki.

Dewasa ini, perdebatan tentang siapa yang lebih superior atau inferior sudah tidak lagi relevan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perempuan mampu terus meningkatkan kualitas dirinya menjadi manusia yang lebih baik, sekaligus menjaga martabatnya sebagai perempuan. Di era modern, perempuan dapat menjadi apa pun dan berperan di berbagai bidang kehidupan, selama tetap berpijak pada kesadaran akan martabat, nilai, dan jati dirinya sebagai perempuan.

Referensi:

  1. Murtadha Muthahhari. Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak-Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial. Jakarta: Penerbit Rausyanfikir Institute, 2012.
  2. Amnesty International Indonesia. Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender. Amnestypedia, 12 Maret 2021. Diakses 21 Desember 2025.
  3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan. Diakses 21 Desember 2025.
  4. Kholidah. (2024, 22 Desember). Peringatan Hari Ibu : Kongres Perempuan Indonesia Pertama, Bukan Peringatan Feminisme. OPSHID Media.

 

 

Penulis: Ainun Nasikhah

Editor: Sa’adatush S.