Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Refleksi Makna Keadilan Bagi Perempuan di Hari Ibu

22 Desember 2025 07:00

Refleksi Makna Keadilan Bagi Perempuan di Hari Ibu

ANTARA KESETARAAN DAN FITRAH

Sejarah mencatat bahwa konstruksi sosial terhadap perempuan telah berpindah dari satu kutub ke kutub lainnya secara radikal. Kita pernah berada pada masa di mana perempuan dianggap sebagai makhluk inferior yang tak memiliki mandat atas hidupnya sendiri. Bahkan, di beberapa peradaban, memiliki anak perempuan tak ubahnya memikul aib. Kini, zaman telah berganti. Kehadiran gerakan feminisme dan kesetaraan gender dipandang sebagai pembaharu yang dianggap paling serasi dengan tuntutan zaman.

Namun, jika bersedia melihat lebih jauh ke balik tirai kemajuan ini, kita dihadapkan pada pertanyaan eksistensial, apakah perubahan ini benar-benar bertujuan menaikkan derajat perempuan, ataukah ini sekadar tuntutan zaman agar perempuan menyesuaikan diri dengan ritme dan ekspetasi dunia modern? Mungkinkah perempuan hari ini benar-benar bebas memilih jalan hidupnya?

Dunia hari ini memang menyediakan panggung yang luas dan ragam pilihan bagi perempuan. Namun, di balik itu, kerap tersembunyi standar ganda. Di satu sisi, perempuan didorong untuk tampil mandiri dan progresif. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat masih membebankan tuntutan moral agar ia tetap “manut”, anggun, dan tidak meninggalkan peran domestiknya. Akibatnya, ruang pilihan yang tampak terbuka itu sering kali menjelma menjadi kebebasan yang semu.

Dalam kegelisahan akan makna kebebasan ini, pemikiran Murtadha Muthahhari dalam bukunya, Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak-Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial, mencatat bahwa,

“Keadilan bagi perempuan bukanlah berarti menyamakannya dengan laki-laki dalam segala hal, melainkan memberikan hak yang sesuai dengan fitrah dan martabat kemanusiaannya agar ia bisa mencapai kesempurnaan.”

Secara internasional, gagasan tentang kesetaraan gender telah muncul sejak akhir abad ke-18. Namun, feminisme sebagai gerakan yang terorganisir secara modern berkembang jelas sejak pertengahan abad ke-19 melalui first-wave feminism di Amerika dan Eropa, dan kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Feminisme merupakan gerakan yang memperjuangkan kesetaraan hak dan kesempatan antara perempuan dan laki-laki dengan menentang berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan pembatasan yang bersumber dari sistem sosial. Kesetaraan gender, sebagai salah satu tujuan utama feminisme, ingin memastikan perempuan dapat menikmati hak asasi manusia secara setara. Setiap individu, apa pun jenis kelamin dan gendernya, berhak mengembangkan potensi diri, memilih jalur pendidikan dan karier, serta menentukan pilihan hidup tanpa dibatasi oleh stereotip peran gender yang kaku.

Idealnya, perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan laki-laki. Dalam praktiknya, perempuan masih kerap mengalami pelanggaran hak dan kesenjangan kesempatan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, upah yang lebih rendah, serta keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan.

Di Indonesia, catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa ketimpangan dan kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Penulis: Ainun Nasikhah

Editor: Sa’adatush S.