ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Rakyat Indonesia Ingin Memiliki, Menikmati, dan Mensyukuri Indonesia
15 September 2024 07:00

Seorang Presiden sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi dalam suatu pemerintahan negara Republik, wajib mengakomodir sumber daya alam Indonesia ini untuk kepentingan rakyat.
Dalam batang tubuh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Selain itu, perkara ini telah diatur dengan jelas dalam koridor-koridor tertentu, yaitu sesuai dengan Dasar Negara RI, Pancasila dalam sila ke 2 disebutkan: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Maka bisa disimpulkan bahwa isi batang tubuh UUD RI pasal 33 ayat (3) harus tetap disesuaikan dengan dasar negara yaitu “adil dan beradab”.
Namun selama dalam suatu badan pemerintahan itu masih disusupi sifat-sifat penjajahan dan juga kolonialisme, bisa dipastikan pengelolaan kekayaan suatu negara tidak akan sampai pada keadilan dan pemerataan.
Hakikat penjajahan adalah sifat atau nafsu serakah, sifat yang destruktif, sifat yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan yang bisa membentengi suatu negara dari kehancuran adalah sifat cinta tanah air. Sebagaimana yang pernah kami tulis dalam jurnal berikut: Katanya Belanda Tidak Menjajah Indonesia. Apa Benar?
Disebutkan oleh pidato pembelaan Mohammad Hatta di hadapan Belanda, yang berjudul Indonesia Merdeka/Indonesia Vrij/Indonesia Free:
“Adalah sifat daripada sistim kolonial, bahwa hanya kemauan si penguasa sajalah yang berlaku sebagai “hukum”. Semua itu berdasarkan atas kekuasaan. Jika untuk daerah jajahan prinsip menentukan nasib sendiri telah diakui sebagai hukum, maka lenyaplah sistim kolonial itu!”.
Perjuangan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia supaya bisa lepas dari cengkeraman penjajah tidak hanya berlaku secara literal, tetapi juga secara sistemik, untuk mendetoksifikasi diri dari tercemar sifat-sifat penjajahan. Nilai-nilai keluhuran keimanan dan kemanusiaan dijunjung tinggi dalam sistem kenegaraan NKRI, dan tidak ada celah untuk membenarkan perlakuan ketidakadilan dalam bentuk apapun. Hal ini sudah sepatutnya dipegang teguh oleh pemerintahan, dewan rakyat, dan juga para penguasa.
Mengutip dalam Republik karya Plato, yang membicarakan suatu negara republik yang ideal:
“Tidak akan ada penguasa, sejauh ia seorang penguasa, yang akan berpikir tentang atau memberi instruksi demi memenuhi kepentingan dirinya, melainkan akan selalu berusaha memenuhi kepentingan rakyatnya atau melakukan sesuatu sesuai ilmu mengelola negara yang dipraktikannya; hanya untuk hal itulah seorang penguasa akan memusatkan perhatiannya dalam apa pun yang dikatakan dan dilakukannya”.
Bisa kita simpulkan pesan yang disampaikan oleh Syekh Mukhtar kepada Presiden Jokowi 9 tahun silam meliputi segala hal yang menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan negara seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Selain itu, ajaran cinta tanah air dari Syekh Mukhtar juga sering menggarisbawahi terwujudnya Indonesia Raya. Yang dimaksud adalah Indonesia yang raya, besar dan mulia milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan Indonesia mini, yang kecil dan kerdil karena dipurak (disantap bersama-sama—red) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu menjelang akhir masa pemerintahan Jokowi ini, sudah bersihkah pemerintahan kita dari sifat-sifat penjajahan yang memungkinkan rakyat Indonesia untuk bisa memiliki, menikmati, dan mensyukuri Indonesia seutuhnya?
Kami rasa, pertanyaan itu cukup kita jawab sendiri-sendiri. (OPSHID Media)
———
Bersumber dari:
- Ajaran Syekh Mukhtarullohil Mujtabaa Mu’thi, Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah.
- Al Qur-aanul Karim.
- Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945.
- Republik (2022) Plato, penerbit basabasi, terjemahan dari The Republic karya Plato.
- Indonesia Merdeka (1976), Mohammad Hatta, penerbit Bulan Bintang, ditulis berdasarkan pidato pembelaan Bung Hatta saat ditahan di Belanda yang berjudul Indonesia Merdeka/Indonesia Vrij/Indonesia Free.
- Diversifikasi Pangan: Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Ancaman Krisis Global
- Ketahanan Pangan: Benteng Terakhir Kedaulatan Bangsa di Tengah Geopolitik Global
- Sehat Tentrem: Bukan Sekadar Rokok, ST Adalah Nafas Perjuangan
- Pangan Dalam Peta Kekuasaan: Kondisi Dalam Negeri Hingga Ketahanan di Desa
- Konflik Geopolitik Berakar Dari Nafsu yang Menghancurkan Kemanusiaan
- Jejak Pemahaman Lintas Budaya Dalam Fitrah Keanekaragaman
- Haul Leluhur Mursyid, Bukan Sekadar Tradisi Tanpa Dasar
- Inlander, Sebutan Dari Para Penjajah Untuk Menjatuhkan Martabat Bangsa
- Zakat Fitrah: Hadiah Rosululloh Khusus Fakir Miskin
- Tradisi Sambung Roso OPSHID, Bagikan Parcel Idul Fithri Upaya Pangruwatan Rumah Syukur