Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 1)

22 November 2022 19:00

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 1)

Terungkap bahwa dalam dakwaan hanya 1 orang yang mengaku korban, tidak seperti yang diberitakan bahwa korban ada belasan, korban ada 5. Dalam dakwaan, ada 2 peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan:

  1. Pada tanggal 8 Mei 2017, saat wawancara siang hari yang dilanjutkan oleh ritual mandi kemben.
  2. Pada tanggal 18 Mei 2017 dini hari (yang kemudian diganti pada 20 Mei 2017).

Dalam dakwaan juga disebutkan ada pesan ancaman melalui chat Whatsapp dari terdakwa pada yang mengaku korban.

Selain pemberitaan mengenai jumlah korban, berbagai media juga kerap memberitakan bahwa korban adalah anak di bawah umur. Nyatanya pada persidangan, yang dibawa dan mengaku sebagai korban adalah perempuan yang berusia 20 tahun pada saat kejadian yang dituduhkan, dan 25 tahun sekarang. Hal ini menunjukkan betapa berbedanya cerita versi “korban” yang sudah lebih dulu disiarkan melalui media dengan fakta yang terdapat di persidangan.

Di sisi lain, kontras dengan narasi “korban” yang mengatakan bahwa kejadian pemerkosaan itu terjadi pada saat wawancara RSTMC yang berlangsung berjam-jam pada tengah malam, di persidangan justru terungkap bahwa wawancara RSTMC itu hanya berlangsung sekitar 10 menit di siang hari. Dilakukan di teras Gubuk Terapi RST, para calon relawan ditanya dengan pertanyaan mendasar seperti nama, alamat, dan kesiapan untuk menjadi relawan.

Menurut kesaksian beberapa senior, pada wawancara yang mengaku korban (MNK) yang terjadi justru adalah: dia menangis ketika ditanya mengenai kesucian. Padahal, yang dimaksud adalah kesucian hati dan keikhlasan dalam menjadi relawan kegiatan sosial, tetapi MNK menanggapinya dengan pengakuan bahwa ia sudah tidak suci lagi karena sudah “berhubungan” dengan mantan pacarnya, GS.

Selain itu, mengenai peristiwa mandi kemben dengan jarik sidomukti, sudah terkofirmasi dari saksi-saksi yang dicatut namanya bahwa ritual tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Bahkan kolam yang katanya digunakan untuk mandi kemben itu tidak pernah diisi air. Tapi masih ada narasi liar diluaran sana yang menceritakan peristiwa yang sudah jelas dianggap fiktif ini, untuk menciptakan kesan mistis dan klenik.

Tetapi yang jarang diberitakan adalah alat bukti berupa chat bernuansa mesra yang dikirimkan oleh MNK pada terdakwa, bahkan setelah 8 Mei 2017 yang didakwakan sebagai waktu pemerkosaan. Chat-chat tersebut, sudah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan dan MNK pun juga sudah mengakui bahwa chat-chat itu berasal darinya.

Dikutip dari I Gede Pasek Suardika pada acara Apa Kabar Indonesia di TVOne, “tidak ada dimanapun korban pemerkosaan yang ngaku dirinya diperkosa, itu sibuk mengirim chat kepada pelaku”, ungkapnya, “contohnya pada tanggal 10 Juni 2017, ‘puasa sayang?’, lalu mengirim foto sambil tersenyum. Bahkan mengirim puisi lagi, ‘rinduku tak tertulis dalam kata dan malam menjadi saat untuk kita bertemu’”.

Hal ini tentu bertentangan dengan konstruksi narasi yang dibangun oleh pihak MNK untuk mengesankan bahwa “korban” ini trauma, ketakutan, mengalami tekanan mental dan lain sebagainya. Tak hanya bukti chat itu yang dapat mematahkan viktimisasi ini, dihadirkan juga bukti berupa foto dan video:

  1. Foto dan video tertanggal 18 Mei 2017 pagi, yang memperlihatkan MNK beraktifitas seperti biasa di RST seolah tidak terjadi apa-apa. MNK bahkan terlihat ceria, tersenyum dan tertawa dalam foto video tersebut. 
  2. Foto-foto MNK pada sepanjang tahun 2017, masih menghadiri berbagai kegiatan dan acara di Pesantren dengan teman-temannya dan terlihat ceria, sama sekali tidak terlihat takut, tertekan, dan lain-lain.

Dan foto-foto serta video tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Pada sidang Pledoi terdakwa yang digelar pada tanggal 17 Oktober 2010, PH memberi judul “Ketika Pelakor Menjadi Pelapor” untuk Pledoi terdakwa setebal 438 halaman. Pemberian judul ini, agaknya mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terkait dengan chat mesra tersebut, menekankan sisi lain dari kasus ini yang jarang disorot publik: bahwa MNK tidak lebih hanya sekedar pelakor yang menjadi pelapor.

Hal ini juga didukung oleh alat bukti berupa kronologi tulisan tangan yang sudah diakui ditulis oleh MNK sendiri, dan sudah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan. Di akhir tulisan tangan tersebut, MNK menuliskan dalam bahasa Jawa halus, “pangapunten ingkang katah bah, kulo siap dados garwonipun mas Azal”, yang berarti: “mohon maaf sebanyak-banyaknya bah (abah—red), saya siap diperistri mas Azal (Mas Bechi—red)”.

Perempuan yang tadinya menyatakan siap menjadi istri dari Mas Bechi ini, berbalik arah dan melaporkan Mas Bechi dengan dugaan pemerkosaan, bertahun-tahun setelahnya. Itulah yang menjadi inspirasi dari judul Pledoi, sebagaimana diungkapkan oleh PH pada sidang ke 26.

Terkait kesaksiannya ini, terdakwa sudah mengajukan permohonan untuk melakukan sumpah Mubahalah bersama yang mengaku korban. Tetapi yang mengaku korban ini justru menolak melakukannya.

Adapun narasi yang dibangun oleh pihak korban bahwa ada banyak korban yang tidak berani melapor, pada akhirnya semua terpatahkan karena tidak dihadirkan dalam persidangan. Semua itu menjadi bagian dari opini yang berusaha dibangun untuk melancarkan suatu pembunuhan karakter. Kebenarannya, sampai saat ini tidak terbukti.

Penulis: Sa’adatush S.

Editor: Sa’adatush S.