ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 1)
22 November 2022 19:00

Pada proses pengambilan keterangan saksi, mayoritas saksi yang di BAP oleh penyidik, dan dihadirkan oleh JPU, mengaku tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian yang dituduhkan. Saksi yang seperti ini, masuk dalam kualifikasi testimonium de auditu, dimana mereka hanya mengetahui peristiwa dari cerita orang lain, atau bahkan gosip.
Ada saksi yang berada di Jawa Barat ketika “kejadian”, ada yang di Lampung, Pati, Kudus, dan lain lain. Sebagian dari saksi-saksi ini adalah komplotan mantan anggota OPSHID yang menginginkan turunnya Mas Bechi dari jabatan sebagai Ketua Umum OPSHID. Salah satu dari saksi-saksi tersebut, juga merupakan kuasa hukum dari MNK. Saksi ini pun, juga masuk dalam kualifikasi testimonium de auditu. Dalam sidang, kebanyakan dari mereka hanya memberikan keterangan soal percobaan kudeta ketua umum, dan cerita-cerita seram mengenai kepribadian terdakwa, bukannya tentang kasus utama yang disidangkan.
Komplotan ini juga yang meminta MNK untuk membuat video yang beredar di facebook dengan permintaan yang salah satunya menuntut terdakwa turun dari jabatan ketua OPSHID. Dalam persidangan juga MNK mengaku dengan sukarela mengekspos dirinya sendiri melalui video tersebut.
Sebaliknya justru, saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kejadian—dalam hal ini adalah senior-senior RST yang melihat langsung proses tanya jawab RSTMC pada tanggal 8 Mei 2017–tidak pernah dipanggil penyidik dan tidak dipanggil ke persidangan oleh JPU. Selain itu, saksi-saksi a de charge (saksi yang disebutkan dalam dakwaan), juga tidak semua dihadirkan oleh JPU. Saksi a de charge itu antara lain adalah:
- Saksi yang dicatut namanya sebagai orang yang ditunjukkan pesan chat berisi ancaman verbal dari terdakwa kepada MNK.
- Saksi yang dicatut namanya sebagai orang yang mengantarkan MNK (pada peristiwa kedua dalam dakwaan) dengan sepeda motor dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso ke RST di Puri, Plandaan.
- Saksi yang dicatut namanya sebagai orang yang mengantarkan kopi kepada terdakwa di peristiwa kedua dalam dakwaan.
- Saksi yang dicatut namanya sebagai orang yang mengantarkan MNK pulang pada pagi hari.
- Saksi yang dicatut namanya dalam ritual mandi kemben, yang sudah diterangkan di atas sebagai peristiwa fiktif.
Dari saksi-saksi a de charge tersebut, terungkap fakta bahwa adanya pesan chat berisi ancaman itu tidak terbukti karena yang dicatut namanya membantah adanya peristiwa itu. Selain itu, peristiwa membonceng dari Ploso - Puri yang berjarak 17km ini, juga dibantah oleh saksi yang dicatut namanya. Bahkan mengaku bahwa selama ia tinggal di pondok tidak pernah sekalipun membonceng MNK.
Peristiwa mengantarkan kopi malam-malam juga dibantah oleh saksi yang dicatut namanya, begitu juga saksi yang dicatut sebagai orang yang mengantar MNK pulang ke Ploso.
Saksi-saksi yang sebagian tidak dihadirkan dalam sidang oleh JPU ini, dijelaskan oleh Teuku Firdaus disebabkan karena saksi yang hadir dirasa sudah cukup. Sebaliknya menurut PH, ini mengisyaratkan bahwa yang seharusnya bersemangat untuk membuka benang merah peristiwa adalah JPU, tetapi yang menghadirkan sebagian saksi-saksi ini malah PH. Mengapa PH yang lebih bersemangat untuk mengungkap peristiwa dan bukannya JPU?
Ditambah lagi, dengan dihapusnya potongan-potongan cerita yang dibantah oleh saksi-saksi a de charge tadi oleh JPU dalam tuntutannya. Menjadi janggal, karena JPU menjelaskan bagian kosong dalam peristiwa yang didakwakan.
Dalam wawancara seusai sidang Replik pada 24 Oktober 2022, I Gede Pasek Suardika menyatakan, “bagaimana JPU bisa menjelaskan yang mengaku korban ini naik apa dari Ploso ke Puri yang jaraknya antara 30-45 menit naik kendaraan pada pukul 2:30 dini hari? Itu JPU tidak bisa menjelaskan”.
Di sisi lain, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya pesan berisi ancaman dari terdakwa kepada MNK. Selain karena saksi yang dicatut sudah membantah, juga karena tidak ada alat bukti apapun—contohnya berupa tangkapan layar—yang bisa membuktikan adanya pesan ancaman itu. Yang ada hanya alat bukti berupa 1 unit handphone milik MNK yang sudah mati dan tidak bisa dilacak jejak digitalnya.
Maka dari itu, dengan tidak bisa dibuktikannya pesan berisi ancaman tersebut, seharusnya sudah menggugurkan dakwaan yang dilandasi 3 pasal yaitu 285, 289 dan 294. Ahli Pidana Prof. Dr. Supardji Achmad dalam wawancaranya seusai sidang ke 20 pada tanggal 27 September 2022 mengungkapkan, “di persidangan tadi saya menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki unsur perbuatan-perbuatannya sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan baik 285, 289 maupun 294. Karena kalau 285 tadi kan harus ada perbuatan yang dilakukan, terdakwa mengancam kekerasan atau unsur kekerasan. Jadi kalau melihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan”.
(Akan berlanjut pada bagian 2)
Sumber: rangkuman OPSHID Media dari pernyataan PH setiap selesai sidang
dibantu oleh tim OPSHID FKYME Surabaya
ilustrasi oleh: Imadul Islam
- Menemukan Akar Tasawuf dalam Stoikisme dan Minimalisme
- Diversifikasi Pangan: Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Ancaman Krisis Global
- Ketahanan Pangan: Benteng Terakhir Kedaulatan Bangsa di Tengah Geopolitik Global
- Sehat Tentrem: Bukan Sekadar Rokok, ST Adalah Nafas Perjuangan
- Pangan Dalam Peta Kekuasaan: Kondisi Dalam Negeri Hingga Ketahanan di Desa
- Konflik Geopolitik Berakar Dari Nafsu yang Menghancurkan Kemanusiaan
- Jejak Pemahaman Lintas Budaya Dalam Fitrah Keanekaragaman
- Haul Leluhur Mursyid, Bukan Sekadar Tradisi Tanpa Dasar
- Inlander, Sebutan Dari Para Penjajah Untuk Menjatuhkan Martabat Bangsa
- Zakat Fitrah: Hadiah Rosululloh Khusus Fakir Miskin