ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 1)
22 November 2022 19:00
Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negri Surabaya yang diketuai oleh Sutrisno, dan terdiri dari hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk M. Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi pada sidang putusan Kamis (17/11/22). Putusan tersebut didasarkan pada pasal 289 KUHP.
Dalam kasus ini, Mas Bechi dilaporkan dan dijadikan tersangka dengan pasal 294 KUHP; kemudian didakwa dengan 3 pasal yaitu 285, 289, dan 294 KUHP; dituntut maksimal dengan tuntutan 16 tahun penjara dengan 285 KUHP juncto pasal 65 ayat 1; dan divonis dengan 289 KUHP. Meski dinyatakan tak terbukti melakukan pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP dari tuntutan JPU, Mas Bechi divonis dengan pasal alternatif dalam dakwaan yaitu pasal 289.
Terlepas dari sudah “tepat” atau belumnya keputusan dari Majelis Hakim tersebut, pihak Penasihat Hukum menyatakan menghormati keputusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Saya tetap apresiasi pada Majelis Hakim, sudah memberikan ruang kami ketika sidang-sidang tertutup untuk membuka fakta-fakta sidang”, ungkap I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi. “Dan dengan ini kita dapat alat-alat bukti yang cukup kuat dan kesaksian yang cukup bagus. Walaupun juga tidak seide dengan majelis hakim. Tapi kan majelis hakim sudah mencoba mencari jalan tengah, dia tidak ingin mengikuti tuntutan jaksa yang sadis tapi dia juga tidak mau mengikuti kita. Ya mungkin jalan tengah di antara tekanan, lah. Ya, itu keyakinan hakim kita hormati tapi tetap kita tetap punya hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya”.
Tetapi satu hal yang sudah pasti, Hakim Pengadilan Negeri disebutkan harus Judex Facti—artinya Hakim Pengadilan Negeri harus memeriksa fakta-fakta persidangan. Seperti apa perjalanan sidang kasus Mas Bechi dan fakta-fakta apa yang terungkap? Berikut dirangkum oleh tim OPSHID Media:
KISAH NYATA DI PERSIDANGAN MAS BECHI, Bagian 1
Setelah Mas Bechi menyerahkan diri, mulai pelimpahan perkara dari kepolisian ke JPU, pendaftaran ke PN Surabaya, penetapan hakim, dsb, yang umumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, semuanya terjadi pada 8 Juli 2022 dini hari. Hal ini, menurut Penasihat Hukum Mas Bechi Rio Ramabaskara adalah, “perkara yang supercepat”. Selain itu, sidang yang seharusnya diadakan di PN Jombang, dilimpahkan ke PN Surabaya. Hingga saat ini, PH belum menerima berkas yang berisi fatwa mengenai pemindahan tersebut.
Meski sudah dipindah ke PN Surabaya, tetapi masih diadakan secara online dengan alasan Covid-19. Pihak PH kemudian mengajukan permintaan agar sidang diadakan secara offline, yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim pada putusan sela.
- Sediakan Fasilitas Gratis, Pesantren Shiddiqiyyah Muliakan Tamu Muktamirin dan Muhibbin MUKTAMAR ke-35 NU
- Haul Kyai Achmad Sanusi, Mursyid Shiddiqiyyah Ungkap Kalimat Paling Menonjol Dalam Thoriqoh Shiddiqiyyah.
- Hadirkan Musisi Ternama, Fakta Merdeka 2026 Usung Pesan “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka!”
- Kisah KH Abdul Hamid Chasbullah Dan Syekh Mukhtar, Santri Kinasih Tambakberas
- Totalitas! OPSHID Gunakan Alat Berat untuk Bangun Rumah Gratis
- Gabungkan Tasyakkuran Maulid, Haul, dan Kemerdekaan Bangsa, Shiddiqiyyah Tegaskan Pentingnya Jiwa Dermawan
- Tiga Cara Ala Shiddiqiyyah Syukuri Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Berdirinya NKRI
- Unit ke 136, OPSHID Jombang Bangun 1 Rumah Syukur Lagi Di Tengah Target Proyek Khususul Khusus
- Sang Merah Putih Dan Makna Agung Dibaliknya
- Riyandoko: Bertahan dalam Keterbatasan Fisik, Berbagi Ruang dengan Keluarga Sang Kakak