Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Mempertahankan Jati Diri Bangsa dan Kedaulatan Ekonomi dari Faham Pengancam Pancasila

27 Februari 2025 07:00

Mempertahankan Jati Diri Bangsa dan Kedaulatan Ekonomi dari Faham Pengancam Pancasila

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan satu dari tujuan mulya hidup berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Bunyinya dalam Pembukaan UUD Alinea ke-4:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

Semua sila terangkai dan menyatu sebagai kesatuan utuh dasar bernegara bagi rakyat Indonesia. Jadi setelah bangsa Indonesia merdeka, membentuk suatu negara dengan tujuan mulya, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam UUD Negara Indonesia, terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan dasar nilai-nilai Pancasila.

Seharusnya ideologi Pancasila perlu diamalkan sesuai urutannya, sebab keadilan sosial dapat tercapai jika sila ke-1 hingga ke-4 sudah ditegakkan oleh bangsa dan rakyat Indonesia, terutama pemegang amanat dalam mengurus Negara Indonesia, yakni pemerintah Indonesia.

Tersebut dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Indonesia akan mencapai merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur apabila pemerintah dan rakyatnya amanah dalam menjalankan kehidupan bernegara sesuai dengan dasar negara.

Namun faham komunis ingin menghapuskan semua nilai-nilai tersebut dengan slogan “keseteraan” atau “keadilan”. Itulah mengapa faham komunis dapat mengancam ideologi pancasila, bahkan mengikis cinta tanah air dan jati diri bangsa Indonesia.

Selain ingin menggrogoti nilai-nilai Pancasila, setelah kemerdekaan, mereka masih berusaha untuk menekan kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Mengapa? 

MELAWAN “FAHAM” YANG TERORGANISIR OLEH ORGANISASI INTERNASIONAL

Sejak dulu, Indonesia telah dijajah lewat materi oleh penganut faham materialis. Di awal pembentukan negara, pemerintah sudah memiliki rencana mengupayakan kedaulatan negara, dengan mencetak uang dari negara itu sendiri, awalnya pada waktu itu dinamakan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI. Dalam pidato wakil Presiden Moch. Hatta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta : “Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara”

Surat Kabar tentang Oeang Republik Indonesia

Tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain. Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.

APA YANG BISA DAN PERLU KITA LAKUKAN?

Pelajaran yang bisa diambil, terutama untuk generasi saat ini dan mendatang agar bisa lebih bersiap menghadapi serangan halus dari luar, menangkis faham-faham asing yang ingin menggerogoti Indonesia lewat ideologi.

Sebagai generasi yang memiliki dan menikmati kemerdekaan, kita harus mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. Salah satunya dengan menguatkan ideologi kita; Pancasila dengan cara mengindahkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, supaya tidak mudah terpengaruh faham asing yang cara penyampaiannya dibuat terlihat masuk akal dan perlu diterapkan, padahal hanyalah tipu muslihat saja. Apalagi di zaman media sosial sudah bisa digunakan dan dimanfaatkan siapa saja, yang mana tidak mungkin lepas dari kepentingan masing-masing pihak. Maka perlu pula bagi kita menjadi rakyat yang kritis, cerdas, dan cinta kepada tanah airnya. (OPSHID Media

 

Daftar Pustaka:

  • Menyambut Haul Kyai Achmad Syuhada’ ke 91 oleh Syekh Muchammad Mukhtarulloh Mujtabaa Mu’thi.
  • Kronik ORI Oeang Republik Indonesia 1945-1950 (2022) oleh Erwien Kusuma.
  • Pancasila Çakti (1975) penerbit Dr. Soedjono.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Penulis: Baqiyat Aliansyah Siregar

Editor: Nuraida