Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Tak Hanya Berikan Rumah, Tapi Juga Kemerdekaan Bagi Pemilik Rumah

20 Oktober 2024 12:00

Tak Hanya Berikan Rumah, Tapi Juga Kemerdekaan Bagi Pemilik Rumah

Rumah yang tak bersertifikat bagaikan bom waktu. Polemik keabsahan surat tanah akan menjadi masalah baru bagi pemilik hunian pribadi maupun hunian komersil di kemudian hari. Seperti yang ramai diberitakan; korban sengketa tanah adat, sertifikat tanah ganda, mafia tanah, dan berbagai kasus tanah lainnya.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, pada tahun 2019 jumlah kasus sengketa tanah tercatat ada 8.959 kasus. 

Seperti yang terjadi di Kota Batam 2023 silam, pembangunan kawasan industri Pulau Rempang, Kota Batam menimbulkan konflik sengketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan PT. Makmur Elok Graha.

Program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura tersebut justru berujung bentrok akibat ketidakpastian hukum atas tanah. Masyarakat menganggap, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah ada sebelum kemerdekaan. Sedangkan di sisi lain, adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pada sebuah perusahaan, membuat tanah tersebut dianggap tidak lagi milik masyarakat.

Untuk kepemilikan tanah dengan bermacam-macam haknya sudah diatur sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahwa pengelompokkan itu berdasarkan perorangan maupun badan hukum yang meliputi:

  1. Surat Hak Milik, merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah yang tidak lebih dari 5.000 meter persegi.
  2. Surat Hak Guna Usaha, merupakan hak untuk dijadikan tempat usaha bagi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  3. Surat Hak Guna Bangunan, merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  4. Surat Hak Pakai, merupakan hak untuk menggunakan atau mengambil hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, dengan jangka waktu 25 tahun.

Dari 4 macam Surat Hak Kepemilikan di atas, sudahkan 200 juta penduduk di Indonesia telah memiliki surat sesuai dengan kepemilikan atau haknya masing-masing? Kondisi ini tejawab dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, menyebutkan bahwa dari 84,79 persen rumah tangga yang tergolong rumah milik sendiri, ternyata yang sudah memiliki SHM (Surat Hak Milik) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART) baru mencapai 56,60 persen. Artinya 28.19 persen pemilik rumah sendiri tidak memilik Surat Hak Milik (SHM).

Dalam laman yang sama, dari 28.19 pemilik rumah sendiri yang tidak memiliki SHM 11,96 persen rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri tidak memiliki surat/bukti kepemilikan tanah dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, 12 dari 100 rumah tangga belum aman terkait bukti kepemilikan tanah bangunan dan tempat tinggal yang ditempati karena tidak memiliki bukti apapun.

Di antara faktor sulitnya pemilik rumah sendiri mengurus surat kepemilikan tanah adalah kemiskinan. Butuh biaya besar untuk mengurus sertifikat tanah/rumah dari tanah/rumah jual beli menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dari HGB menjadi Surat Hak Milik (SHM). Bagi mereka, memikirkan kebutuhan sehari-hari sudah cukup melelahkan, apalagi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus surat.

Resiko rumah tak bersertifikat tersebut akan menjadi; bangunan sengketa, berpindah menjadi milik negara, berpindah menjadi hak milik pihak yang tidak bertanggung jawab, sebab tidak adanya bukti otentik atas tempat tinggalnya sendiri.

Menghindari faktor bom waktu di kemudian hari bagi penerima Rumah Syukur inilah yang kemudian menjadi salah satu syarat penentuan penerima Rumah Syukur OPSHID, yakni tanah yang akan dibangun harus memiliki kejelasan kepemilikan. Baik milik pribadi ataupun Anggota Rumah Tangga (ART).

Penulis: Nuraida

Editor: Sa’adatush S.