Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Apa Yang Menghalangi Palestina Untuk Berdaulat?

01 Oktober 2025 17:00

Apa Yang Menghalangi Palestina Untuk Berdaulat?

Mari kita tarik pembahasan ini dari titik awal. Semua berawal pada tahun 1947, ketika PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina—saat itu masih berada di bawah mandat Inggris—menjadi dua negara: satu untuk orang Yahudi, dan satu untuk orang Arab/Palestina. Sekarang, gagasan tersebut dikenal sebagai solusi dua negara atau two-state solution.

Para pemimpin Yahudi menerima usulan tersebut, tetapi pihak Arab/Palestina dan negara-negara Arab menolak karena dianggap tidak adil: wilayah yang dialokasikan untuk negara Yahudi lebih luas, padahal jumlah penduduk Yahudi saat itu lebih sedikit. Akibat penolakan itu, rencana tersebut gagal dijalankan.

Setelah Israel mendeklarasikan kemerdekaan pada 14 Mei 1948, pecah perang antara Israel dan negara-negara Arab. Perang berakhir pada tahun 1949 dengan terciptanya garis gencatan senjata yang dikenal sebagai Green Line. Garis ini bukan batas negara resmi, melainkan hanya hasil perjanjian gencatan senjata. Dari situ, Israel menguasai wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan rencana awal PBB, sementara Tepi Barat (West Bank) dikuasai Yordania dan Jalur Gaza dikuasai Mesir.

Gagasan solusi dua negara muncul kembali setelah Perang Enam Hari tahun 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Sejak itu, berbagai upaya perdamaian dilakukan untuk merumuskan batas dua negara, di antaranya Perjanjian Oslo 1993 (saat pertama kali Israel dan PLO/Palestine Liberation Organization saling mengakui), Camp David 2000, dan Konferensi Annapolis 2007. Namun hingga kini, semua upaya tersebut belum berhasil mewujudkan negara Palestina yang berdaulat.

Pecahnya serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, menjadi sebuah perlawanan dan juga pesan bahwa rakyat Palestina sudah muak menjadi bola sepak yang ditendang ke sana ke mari tanpa kejelasan nasib. Peristiwa itu membuka mata dunia terhadap cara Israel memperlakukan rakyat Palestina. Tekanan internasional pun meningkat, hingga wacana solusi dua negara kembali sampai di meja PBB.

Baca juga jurnal berikut:

Namun, pada dasarnya solusi dua negara bukanlah jalan keluar ideal, melainkan sebuah gagasan lama yang sejak awal bertujuan untuk memecah tanah Palestina menjadi milik 2 negara. Meski begitu, inilah opsi yang dianggap paling memungkinkan, secara diplomatis, untuk diwujudkan saat ini demi mengakhiri penderitaan rakyat Palestina. Kunci utamanya tetap sama: Israel dan Palestina harus sama-sama menyepakati batas wilayah negara mereka agar solusi dua negara bisa benar-benar terwujud dan Palestina dapat berdiri sebagai negara berdaulat.

Lalu bagaimana progres disahkannya solusi dua negara ini di forum PBB setelah pecahnya perlawanan Hamas? Mari kita simak garis waktu di bawah ini:

 

TIMELINE SOLUSI DUA NEGARA DI PBB (2023–2025)

  • 18 Oktober 2023 – Dewan Keamanan PBB (DK)

Isi: Resolusi usulan Brasil untuk “humanitarian pauses” (jeda kemanusiaan) agar bantuan bisa masuk Gaza.

Hasil: 12 setuju, 1 menolak (AS), 2 abstain (Rusia, Inggris).

Status: Gagal, karena AS gunakan hak veto.
 

  • 18 April 2024 – Dewan Keamanan PBB (DK)

Isi: Resolusi agar Palestina direkomendasikan jadi anggota penuh PBB.

Hasil: 12 setuju, 1 menolak (AS), 2 abstain (Inggris, Swiss).

Status: Gagal, karena veto AS.

 

  • 10 Mei 2024 – Sidang Umum PBB (UNGA/United Nations General Assembly)

Isi: Palestina diakui “qualified to join UN membership” dan diberi hak tambahan dalam sidang PBB.

Hasil: 143 setuju, 9 menolak (termasuk AS & Israel), 25 abstain.

Status: Lolos, tapi sifatnya hanya rekomendasi (tidak otomatis menjadikan Palestina anggota penuh).

 

  • 5 Juni 2025 – Dewan Keamanan PBB (DK)

Isi: Resolusi menuntut gencatan senjata permanen di Gaza.

Hasil: 14 setuju, 1 menolak (AS).

Status: Gagal, karena veto AS.

 

  • 12 September 2025 – Sidang Umum PBB (UNGA, “New York Declaration”)

Isi: Deklarasi untuk menghidupkan kembali solusi dua negara, menuntut langkah konkret, terikat waktu, dan tidak bisa dibalik.

Hasil: 142 setuju, 10 menolak (termasuk AS & Israel), 12 abstain.

Status: Disahkan.

Penulis: Sa’adatush S.

Editor: Nuraida