Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 2)

28 November 2022 15:00

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi  (Bagian 2)

 

Majelis Hakim Pengadilan Negri Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk M. Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi pada sidang putusan Kamis (17/11/22). Putusan tersebut didasarkan pada pasal 289 KUHP.

Dalam kasus ini, Mas Bechi dilaporkan dan dijadikan tersangka dengan pasal 294 KUHP; kemudian didakwa dengan 3 pasal yaitu 285, 289, dan 294 KUHP; dituntut maksimal dengan tuntutan 16 tahun penjara dengan 285 KUHP juncto pasal 65 ayat 1; dan divonis dengan 289 KUHP. Meski dinyatakan tak terbukti melakukan pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP dari tuntutan JPU, Mas Bechi divonis dengan pasal alternatif dalam dakwaan yaitu pasal 289.

Hakim Pengadilan Negeri disebutkan harus Judex Facti—artinya Hakim Pengadilan Negeri harus memeriksa fakta-fakta persidangan. Seperti apa perjalanan sidang kasus Mas Bechi dan fakta-fakta apa yang terungkap? Berikut dirangkum oleh tim OPSHID Media, sebelumnya baca terlebih dahulu bagian 1 disini.

 

TIDAK TERBUKTI MEMPERKOSA

 

Selain kesaksian, alat bukti yang dihadirkan di persidangan adalah Visum. Hasil Visum et Repertum terhadap MNK adalah: “didapatkan robekan lama arah jarum jam enam, sembilan sampai dasar, dengan kesimpulan selaput dara seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah terkena/bersentuhan dengan benda tumpul”.

Itu adalah hasil visum MNK yang dilakukan pada 24 Agustus 2018. Lalu MNK melakukan visum lagi pada 1 November 2019 berdasarkan laporan yang dibuatnya, dan hasilnya berbeda. Pada visum 2019 itu, disebutkan hasil robekan lamanya bukan pada arah jarum jam enam, sembilan sampai dasar, tetapi pada arah jam tiga belas. Tetapi kemudian, visum tersebut dikoreksi hasilnya sehingga menyamai hasil visum 2018. Menurut keterangan dari dokter kandungan yang melakukan visum pada MNK, hasil visum arah jam tigas belas itu adalah kesalahan ketik dari pihak Tata Usaha RSUD Jombang. Selain itu, terdapat juga dua surat pernyataan dokter mengenai revisi dari visum tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut saksi ahli Dr. Abdul Aziz, master laboratorium forensik dari RS Dr. Soetomo, visum yang ada tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti surat. Selain itu juga menurut beliau, kalau sudah dirilis, visum merupakan tanggung jawab dokter sehingga dokter itu harus bisa mempertahankannya karena ada pro justitia. Ketidak hati-hatian dokter yang mem-visum MNK menyebabkan kerancuan visum yang dapat mengacaukan suatu peristiwa.

“Tampak sekali disini ada tekanan yang sistematis pada dokter. Walaupun dia mengaku tidak (mendapat tekanan)”, ungkap I Gede Pasek Suardika terkait hal ini, pada sidang ke 14 (09/09/2022).

Terlepas dari itu, jarak antara waktu yang dituduhkan hingga waktu MNK melakukan visum juga menurunkan validitas dari visum itu. MNK melakukan visum pada 24 Agustus 2018 dan tanggal 1 November 2019, atas pemerkosaan yang menurutnya terjadi pada Mei 2017.

Apabila didapati hasil “robekan lama” pada selaput dara, maka jangka waktu agar suatu luka bisa digolongkan sebagai luka lama adalah di atas 7 hari. Lalu bagaimana bisa mengidentifikasi hasil visum MNK sebagai hasil atas “pemerkosaan” yang menurutnya dilakukan lebih dari 1 tahun sebelumnya?

Menurut keterangan dari Dr. Supardji pada sidang ke 20 (27/09/22), diungkap oleh Gede Pasek, menyebutkan, “jika alat bukti diragukan validitasnya, itu tidak bisa dipakai untuk menyakinkan sebuah peristiwa. Termasuk visum, harus jelas untuk membantu menggambarkan sebuah peristiwa pidana. Tapi ketika visumnya terlalu jauh, kebenaran akan kabur. Dan jika meragukan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti”.

Penulis: Sa’adatush S.

Editor: Sa’adatush S.