Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 2)

28 November 2022 15:00

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi  (Bagian 2)

Terkait visum ini, dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada sidang putusan (17/11/2022) lalu, menyebutkan: “Menimbang bahwa hasil Visum et Repertum terhadap saksi Maily Nadhif Khoiriyyah, kejadian persetubuhan yang dialaminya dengan Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2017 dan tanggal 20 Mei 2017, sedangkan Visum et Repertum dibuat pada tanggal 24 Agustus 2018 dan tanggal 1 November 2019, lebih dari 1 tahun setelah kejadian sehingga dari hasil Visum et Repertum tersebut tidak dapat diketahui apakah saksi Maily Nadhif Khoiriyyah telah melakukan persetubuhan/hubungan badan pada tanggal 8 Mei 2017 dan tanggal 20 Mei 2017 dengan Terdakwa”.

Lalu melanjutkan dari amar di atas, “Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebut tidak dapat diketahui apakah saksi Maily Nadhif Khoiriyyah telah melakukan persetubuhan/hubungan badan pada tanggal 8 Mei 2017 dan 20 Mei 2017 dengan Terdakwa, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu”

Bisa disimpulkan, bahwa Majelis Hakim memutuskan Visum MNK tidak bisa digunakan untuk membuktikan tuduhan pemerkosaan sesuai dengan tuntutan JPU dengan pasal 285 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Maka narasi yang dibangun bahwa Mas Bechi melakukan pemerkosaan sudah runtuh dan gugur.

Menambahkan dari penjabaran di atas, sekarang mari kita bahas pasal dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 294 KUHP. Bunyi dari Pasal 294 Ayat (1) KUHP adalah, “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, dengan anak tirinya, anak dibawah pengawasannya, semuanya dibawah umur yang diserahkan kepadanya untuk dipeliharanya, dididiknya atau dijaganya atau bujangnya atau orang bawahannya, keduanya yang masih dibawah umur, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun”.

Selain fakta bahwa MNK bukan merupakan anak di bawah umur, yaitu berusia 20 tahun pada 2017 dan 25 tahun saat ini, kesaksian dari salah satu saksi di persidangan Mas Bechi juga bisa mematahkan dakwaan tersebut. Saksi ini adalah salah satu guru dan juga rektor di Al Isti'daadu Lil Maqooshidul Qur-aanil Mubiin atau disingkat IMQ, salah satu jenjang di lembaga pendidikan di Shiddiqiyyah.

Saksi ini menerangkan bahwa terdakwa bukan pengajar/guru tetap di IMQ, tidak sama seperti keterangan MNK yang mengaku mengenal terdakwa sebagai pengajar IMQ. Terdakwa hanya pernah mengajar Khusnul Khuluq di salah satu kelas IMQ pada tahun 2012, dan tidak pernah mengajar lagi pada tahun 2013 ke atas. Dan kelas yang diajar oleh terdakwa pada tahun 2012 itu, bukan kelas angkatan MNK. Maka, tidak ada relasi kuasa antara terdakwa dan MNK disini.

Menurut keterangan Dr. Supardji, hal ini bisa membuktikan bahwa tidak ada relasi kuasa antara terdakwa dan MNK. “Relasi kuasa di sini adalah adanya ketergantungan korban kepada orang yang melakukan (pencabulan—red), karena ada hubungan misalnya murid dengan gurunya, pasien dengan dokternya, anggota dengan pengurusnya, orang yang berada dalam pengawasan. Jadi terdakwa ini kan bukan guru secara langsung kepada korban, sehingga kemudian 294 nya tidak masuk”.

Dan fakta bahwa terdakwa bukan guru tetap juga diakui dalam putusan Majelis Hakim. Tepatnya begini bunyi amar putusannya: “Bahwa terdakwa mengisi mata pelajaran Khusnul Khuluq bukan karena sebagai guru tetapi karena mengisi kelas kosong yang sifatnya temporer dan yang meminta adalah Koordinator I dan beberapa guru di IMQ yang sudah menjadi dosen”.

Kesimpulannya, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Mas Bechi yaitu 285, 289, dan 294 KUHP, dua diantaranya yaitu 285 dan 294 sudah tidak terbukti. Lalu bagaimana dengan pasal 289 yang digunakan untuk menjatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Mas Bechi? Untuk saat ini, proses hukum selanjutnya yang akan membuktikannya. Baik pihak Penasihat Hukum dan juga Penuntut Umum sudah mengajukan permohonan banding, dan akta banding pun sudah terbit.

Yang pasti, pihak Penasihat Hukum yang diketuai oleh I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa baik dakwaan dalam pasal 289 KUHP tersebut juga tidak terbukti dilakukan oleh Mas Bechi. “Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testimonium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan. Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," terang Gede Pasek. 

Penulis: Sa’adatush S.

Editor: Sa’adatush S.