Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi (Bagian 2)

28 November 2022 15:00

Dari Dakwaan Hingga Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Sidang Kasus Mas Bechi  (Bagian 2)

Kasus yang bisa “memanjang” hingga proses banding ini memang tidak seperti awal narasi yang dibangun. Dengan adanya peradilan opini yang masif, seluruh masyarakat Indonesia sudah memutus Mas Bechi bersalah bahkan sebelum pengadilan yang sesungguhnya.

Dilansir dari Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Basit, dalam wawancara bersama OPSHID Media yang bertajuk FAKTA BICARA: KASUS MAS BECHI, bahwa menurut salah satu saksi ahli pidana dalam persidangan kasus ini yaitu Bpk. M. Solahuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya, kasus ini tidak layak dibawa ke pengadilan. Tonton wawancara OPSHID Media selengkapnya dengan tim Penasihat Hukum disini:

 

Adanya pernyataan bahwa kasus ini tidak layak dibawa ke pengadilan, adalah sebuah kritik pedas terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sebelum dibawa ke persidangan. Tentu menjadi sebuah pertanyaan, kenapa pihak penegak hukum bisa “meloloskan” kasus ini saat masih berada di tahap penyidikan, apabila memang benar kasus ini tidak layak untuk disidangkan.

Indikasi adanya pemaksaan kasus pun menguat. Salah satu faktor yang menguatkan indikasi ini, adalah fakta yang diungkapkan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang Duplik (31/10/22), yaitu bahwa kasus ini sudah pernah dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelumnya, tepatnya SP3 itu keluar pada tanggal 31 Oktober 2019.

PH membawakan bukti SP3 tersebut, yang jelas tertulis atas nama MNK sebagai korban. Tertulis juga dengan jelas bahwa kasus dihentikan karena TIDAK CUKUP BUKTI. Kasus yang sama, dengan korban sama, tersangka yang sama dan dengan alat bukti yang sama, tidak ada alat bukti baru.

Hal ini dijabarkan lebih lanjut oleh I Gede Pasek Suardika dalam wawancara eksklusif bersama Harian Surya yang berjudul Cerita Di Balik Kasus Mas Bechi, Anak Kiai Jombang, “kenapa sudah ada SP3, kasusnya lanjut? Mestinya SP3 ini cabut dulu, dong. SP3 nya mungkin dianggap bagaimana, atau yang pelapornya menggugat SP3 ini dulu, dianggap tidak sah, kan, begitu? Polisi tidak boleh melanjutkan, dong. Orang ini dia (polisi—red) yang mengeluarkan. Polisi mengeluarkan SP3, polisi juga melanjutkan kasusnya, dan SP3 ini sampai sekarang nggak pernah dicabut”.

SP3 itu sendiri sudah cukup untuk membuktikan bahwa kasus ini tidak layak untuk disidangkan. Keterangan kasus dihentikan karena “Tidak Cukup Bukti” juga bukan tanpa alasan, karena alat bukti kesaksian dan visum sudah gugur validitasnya, seperti yang telah dijabarkan di atas. Sebaliknya, bukti kuat malah disajikan oleh pihak terdakwa. Diantaranya adalah alibi terdakwa pada tanggal 20 Mei 2017 (tanggal kejadian peristiwa kedua dalam dakwaan) yang memperlihatkan bahwa terdakwa sedang memimpin rapat persiapan Jelajah Desa di Yusro Hoteln dan tidak mendatangi terduga TKP Puri yang berjarak 19 KM, dan kesaksian penjaga asrama putri yang mengatakan bahwa tidak mungkin MNK sebagai pengasuh di asrama putri bisa keluar pada malam hari.

Terlepas dari Penasihat Hukum yang yakin bahwa pasal vonis 289 KUHP itu juga tidak terbukti, menurut Dr. Supardji, bahwa keyakinan Hakim yang mendasari suatu putusan itu harus tumbuh dari fakta-fakta persidangan, dan bukan tumbuh dari luar. Dikutip dari keterangan I Gede Pasek Suardika pada wawancaranya seusai sidang ke 20 (27/09/22), “termasuk juga kita tanyakan soal posisi keyakinan hakim, di dalam sebuah perkara, yang harus dilakukan. Apakah murni harus berangkat dari alat-alat bukti persidangan, atau keyakinan hakim itu bisa datang dari luar? Artinya kan terkadang ada peradilan opini, tekanan publik. Tetapi tadi disampaikan oleh saksi ahli bahwa keyakinan hakim itu harus tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari tempat yang lain”.

Semoga fakta-fakta yang kami rangkum di atas dapat menjadi panduan bagi siapapun yang ingin memahami kasus ini, dan semoga proses hukum yang sudah memasuki tingkat banding dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya pada kasus ini.

 

 

Sumber: rangkuman OPSHID Media dari pernyataan PH setiap selesai sidang

dibantu oleh tim OPSHID FKYME Surabaya

Ilustrasi oleh: Imadul Islam

Penulis: Sa’adatush S.

Editor: Sa’adatush S.