ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA
Divonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding
· 1 menit baca · Diperbarui
Surabaya - Terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani atau akrab di sapa Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Upaya banding ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, Selasa (22/11). Beliau menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapatkan akta banding.
"Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya," terang Gede Pasek.
Lantas, apa yang membuat beliau dan fihaknya mengajukan banding? pak Gede Pasek sendiri mengatakan, seharusnya dalam perkara ini dakwaan jaksa bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang.
"Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie maupun locus delictie-nya," tegas beliau.
Menurut GPS, sapaan akrab Gede Pasek, dalam perkara Mas Bechi ini bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti adanya pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.
"Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testimonium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan. Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," jelas Pak Gede Pasek.
Beliau pun menegaskan, bahwa menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, menghukum sesorang yang bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," tegas bapak Gede Pasek. (OPSHID Media)
- Hak Suara Atau Hak Bicara? Meninjau Ulang Sistem Demokrasi di Negara Kita
- 17 Unit Rumah Gratis OPSHID Telah Diserahkan Kepada Penerima
- Arab, Korea, Yugoslavia: Kesamaan Tak Menjamin Persatuan
- Syekh Mukhtar: NU dan Muhammadiyah Tidak Bisa Lepas dari Walisongo
- RSTMC Pantau Kesehatan Relawan Pembangunan 5 Rumah Syukur di Jombang
- Sumpah Pemuda dan Dasar Persatuan di Tengah Keragaman Indonesia
- Kongres Sumpah Pemuda: Kunci Kebangkitan Nasional
- Berkah Rumah Syukur OPSHID: Dari Gubuk Reot Menuju Kemandirian Hidup Mbah Saminem dan Mbah Suparmin
- Benteng Negara, Peran Santri di Peristiwa 22 Oktober 1945
- Bukan Renovasi, OPSHID Bangun 2 Rumah Gratis Dalam 16 Hari