Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Bukan Bedah Rumah, Rumah Syukur Itu Totalitas (Bagian III)

16 Oktober 2023 09:00

Bukan Bedah Rumah, Rumah Syukur Itu Totalitas (Bagian III)

Ini adalah bagian ketiga dari empat seri eksklusif Syukur Pemuda. Baca bagian satu disini dan bagian dua disini.

------

Pada bagian kesatu dan kedua seri eksklusif Syukur Pemuda, OPSHID Media membahas pentingnya kebutuhan dan hak dasar manusia dalam memiliki hunian yang layak. Lantas seperti apa standar suatu rumah tempat tinggal bisa dikatakan ‘layak huni’ atau ‘tidak layak huni’? Simak penjelasannya di bawah ini:

Standar Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni

Menurut keterangan yang tertera pada website resmi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Keselamatan bangunan meliputi: struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balok serta struktur atas atau atap. Kecukupan minimum luas bangunan meliputi: setiap penghuni minimal memiliki luas ruang 7,2 m2 dan tinggi ruang minimal 2,8 m. Serta kesehatan penghuni meliputi: akses sanitasi yang layak, akses air minum layak, dan adanya luas pencahayaan serta penghawaan.

Sementara itu lain halnya dengan Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni seperti yang tertera diatas.

Rumah Syukur=Bedah Rumah?

Karena adanya standar kelayakan suatu hunian seperti di atas dan tidak dipungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang rumahnya belum layak huni, maka muncullah berbagai program bedah rumah untuk masyarakat. Program bantuan pembangunan rumah atau lebih dikenal dengan bedah rumah merupakan bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hunian dengan kondisi di bawah standar, mulai dari kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Penulis: Maharani Dika Putri

Editor: Sa’adatush S.