Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Pancasila Lahir Bertepatan dengan Berdirinya NKRI

18 Agustus 2024 07:00

Pancasila Lahir Bertepatan dengan Berdirinya NKRI

Mr. Moch. Yamin menyebut hasil rumusan panitia sembilan itu dengan nama “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”. Di dalam dokumen itu termaktublah rumusan 5 dasar negara yang disebut Pancasila, yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. (menurut dasar) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas rancangan UUD, termasuk mengenai pembukaan atau preambule oleh Panitia Perancang UUD. Dan dengan suara bulat disetujui isi pembukaan yang diambil dari Piagam Jakarta. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari: Husein Djajadiningrat, Haji Agus Salim dan Prof. Dr.Mr. Soetomo.

Persidangan kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka penerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketua panitia melaporkan 3 hasil, yaitu: Pernyataan Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya pemerintah pendudukan Jepang membentuk Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan Drs. Moch. Hatta ditunjuk sebagai wakil ketuanya, sedangkan Mr. Ach. Subardjo ditunjuk sebagai penasehatnya.

Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan dengan Proklamasi. Adanya Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan sehari  kemudian.

Lahirnya Pancasila Final (18 Agustus 1945)

Perumusan Pancasila yang final adalah dengan penghapusan tujuh kalimat. Dan diresmikan oleh PPKI sebagai 5 Dasar Negara Indonesia bertepatan dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Isi rumusan Pancasila yang final adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan tanggal 13 April 1968, Pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden No. 12/1968 menetapkan bahwa rumusan Pancasila Dasar Negara adalah yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Secara berturut-turut juga ditegaskan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973 dan juga dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978.

Sehingga tidak perlu “Lahirnya Pancasila” itu dikaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Karena lahirnya sesuatu gagasan sebagai suatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Terlebih rumusan dasar negara Indonesia ini mempunyai beberapa gagasan dari beberapa banyak orang. Yang dapat dipastikan adalah pengesahan formal dan resmi dari adanya dokumen negara. (OPSHID Media)

 

------

Bersumber dari :

  • Ajaran Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Indonesia, Syekh Moch. Mukhtarulllohil Mujtabaa Mu'thi.
  • Proklamasi Dan Konstitusi Republik Indonesia (1952) oleh Mr. Muhammad Yamin.
  • Naskah Proklamasi Yang Otentik Dan Rumusan Pancasila Yang Otentik (1983) oleh Nugroho Notosusanto
  • Wali Songo Bangsa Indonesia (2009) oleh Wady Sutikno

Penulis: Kholidah

Editor: Sa’adatush S.