Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Momen Kemerdekaan di Ibu Kota Berganti Tangis Ibu Pertiwi

23 Agustus 2024 09:00

Momen Kemerdekaan di Ibu Kota Berganti Tangis Ibu Pertiwi

Jakarta – masih dalam momen kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 79 yang tak lama ditasyakkuri oleh seluruh rakyat Indonesia pada 17 Agustus lalu, kini ternodai dengan ramainya pemberitaan yang meresahkan sebagian besar masyarakat. Rabu (21/08/24) keputusan MK tentang Undang-Undang Pilkada mengundang polemik. Pasalnya, keputusan tersebut mendapat respon berlawanan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ditambah, ramainya pemberitaan mengundang sebagian besar mahasiswa turun ke jalanan, Kamis (22/08/24).

Bermula pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tentang partai atau gabungan partai politik yang tak lagi harus mengumpulkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, ambang batas pencalonan berada direntang 6,5% hingga 10% sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selang sehari setelah terbitnya keputusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk mengubah UU Pilkada, yakni mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Yang mana dalam rapat kilat tersebut fraksi di DPR kecuali PDI-P yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus meliputi; Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB, menyatakan sepakat dengan RUU tersebut.

Akibat rapat kilat yang diadakan, banyak pihak menyebut tindakan DPR sebagai pembangkangan terhadap putusan MK, “DPR mengakui putusan MK jika menguntungkan mereka, dan pada hal lain tidak mengakui putusan MK yang merugikan mereka. Ini merupakan pembangkan terhadap putusan MK”, ujar Charles Simabura, Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas.

Menurut UU MK Pasal 10 ayat 1, menerangkan kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final atau binding, artinya putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tida ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Alih-alih bergotong royong memerdekakan penduduk Indonesia dari belenggu kemiskinan dan ketidakmerataan pelayanan negara, jauh di dalam gedung megah di Ibu kota sana, pejabat yang duduk di kursi kekuasaan mengupayakan segala cara untuk melanggengkan kuasa mereka. Dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, orang-orang yang seharusnya jadi pelayan rakyat, justru sibuk melukai ibu pertiwi.

Buntut dari serangkaian kejadian tersebut, pada konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa rapat DPR RI yang berlangsung pada Kamis (22/08/24) pkl 10:00 WIB telah mengetok palu pada pembatalan revisi UU Pilkada. Dengan belum disahkannya RUU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024 nanti adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Meskipun RUU Pilkada batal disahkan, seluruh masyarakat hendaknya tetap waspada. Tak jarang juga, keputusan yang diinginkan masyarakat diketok palu untuk meredam amarah sementara dan membiarkan situasi menjadi lebih tenang. Tetap kritis dan kawal putusan MK, jangan lengah! (OPSHID Media)

 

-------

Bersumber dari:

-

- Narasinewsroom

Penulis: Nuraida

Editor: Sa’adatush S.