Header

ATAS BERKAT ROCHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Hari Peletakan Batu Syukur Berdasarkan Munculnya Kekuatan De Facto Bangsa Indonesia

28 Juni 2024 19:00

Hari Peletakan Batu Syukur Berdasarkan Munculnya Kekuatan De Facto Bangsa Indonesia

PANCARAN SINAR EMAS PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Kemudian Piagam Jakarta oleh 9 tokoh ini diajukan kepada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUUPKI)  dalam sidangnya yang ke II pada tanggal 11 Juli 1945, diterima pada tanggal itu juga.

Melalui pintu gerbang Piagam Jakarta yang disahkan tanggal 22 Juni 1945, selang 56 hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 M. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (Preambule) Konstitusi Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.

Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi. Dalam Proklamasi ini memaklumatkan kalimat ketiga dalam Piagam Jakarta dan dengan lengkap seperti dinyatakan di jalan Pegangsaan Timur nomer 56 pada pukul 10 yang berbunyi:

PROKLAMASI

Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno – Hatta.

Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia inilah yang menjadi landasan hukum; Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan sehari setelahnya pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pemindahan Kekuasaan Indonesia (PPKI).

PENGHAPUSAN 7 KALIMAT BERSAMAAN DENGAN BERDIRINYA NKRI

Sorenya setelah proklamasi kemerdekaan Bangsa, seorang opsir Jepang menghadap M. Hatta. Opsir tersebut adalah utusan Kaigun (Angkatan laut Jepang yang menguasai luar Jawa dan Sumatera), memberitahu bahwa tokoh-tokoh Kristen Protestan dan Kristen Katholik keberatan terhadap 7 kalimat yang ada dalam Mukaddimah UUD ‘45 yaitu; Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.

Beberapa kalangan setuju dengan adanya 7 kalimat tersebut namun di sisi lain juga menimbulkan perpecahan karena hanya menyangkut salah satu agama, sedangkan bangsa Indonesia majemuk terdapat beberapa umat agama yang telah lama hidup rukun dan saling berdampingan. Timbulnya pemberontakan ini diprediksi dapat menjadi bencana besar, di mana orang-orang Kristen di luar Jawa dan Sumatera memilih lebih baik berdiri sendiri, di luar Republik Indonesia.

Atas adanya usulan dari A. A. Maramis, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Drs. M. Hatta mengadakan rapat membahas penghapusan 7 kalimat tersebut bersama 5 tokoh Islam, yaitu: Drs. Moch. Hatta, Mr. Teuku Muhammad Hasan, Kyai Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodirejo.

Kurang dari satu jam 5 tokoh tersebut menghasilkan kemufakatan untuk menghapus 7 kalimat dan diganti dengan 3 kalimat sakral; Ketuahanan yang Maha Esa, yang dimana tanda koma pada kalimat sebelumnya juga dihapus.

Dan hal ini yang membuat dasar Negara Indonesia dari 7 kalimat menjadi 3 kalimat yang mencakup rochmatan lil ‘alamin. Jika tidak ada pergantian 3 kalimat menjadi Ketuhanan yang Maha Esa, tidak akan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Dengan demikian semakin jelas :

  • Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pancasila yang termasuk di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan secara sah (yakni berlandaskan Proklamasi) pada tanggal 18 Agustus 1945. Maka hari lahir Pancasila yang sesungguhnya adalah 18 Agustus 1945.
  • Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu rangkaian yang bulat tidak dapat dipisahkan.

Dan dengan demikian pula rumusan Pancasila yang final bukanlah rumusan ke 1 oleh Mr. Moch. Yamin (29 Mei 1945), bukan pula rumusan ke 2 oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945), bukan pula rumusan ke 3 dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Ketiga rumusan tersebut sekedar konsep belaka, di mana dalam rumusan ke 2 telah mengandung usulan nama “Pancasila”.

Pancasila yang final adalah rumusan yang telah mufakat oleh Panitia Pemindahan Kekuasaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, yang kemudian menyatakan diri sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat pada 22 Agustus 1945 . Melalui dasar sejarah tersebut lahirnya Pancasila yang sesungguhnya pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan pada tanggal 1 Juni 1945.

Sedangkan tanggal 1 Juni tersebut adalah hari lahir istilah Pancasilanya saja. Karena pada 1 Juni itu Ir. Soekarno menyatakan ide gagasan nama atau istilah Pancasila, yang merupakan petunjuk dari seorang sahabat yang ahli bahasa yaitu RMP Sosrokartono.

Mengenai hal ini, Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah menegaskan dalam dawuhnya pada sowan-nya Pengurus DHIBRA Pusat, pada hari Rabu, 21 Juni 2023 M. :

"Tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir Istilah Pancasila bukan Hari Lahir Pancasila. Sebab nilai-niai luhur Pancasila sudah ada sejak lama, oleh sebab itu Bung Karno menyebut dirinya sebagai Penggali Pancasila. Awalnya disebut oleh Bung Karno sebagai Pancadharma tapi oleh seorang sahabat ahli bahasa yaitu RMP Sosrokartono lebih tepat disebut Pancasila"

Disebutkan juga dalam buku Sekilas Faham-Faham Shiddiqiyyah (2017) yang disusun dan diterbitkan oleh Al Kautsar - DHIBRA, bab "Hari Lahirnya Pancasila?" halaman 235:

"Sang Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah menegaskan: “Pada tanggal 1 Juni 1945 itu adalah “Lahirnya istilah Pancasila sebagai dasar negara. Dalam kitab Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I halaman/61 yang memuat pidatonya Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 tidak ada istilah lahirnya Pancasila”"

(OPSHID Media)

 

Bersumber dari:

Rangkuman Pitutur Luhur Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kyai Moch. Mukhtar Mu’thi.

Wali Songo Bangsa Indonesia (2009) oleh Wady Sutikno.

Naskah Proklamasi Yang Otentik dan Rumusan Pancasila Yang Otentik (1978) oleh Nugroho Notosusanto.

Prokamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (1951) oleh Mr. Moch. Yamin.

Jati Diri Bangsa Kyai Muchammad Mukhtar Mu’thi Sang Mujadid Wawasan Kebangsaan (2022) oleh Ir. Haryo Sumantri dan Ir. Edi Setiawan S.E., M.Si.

Sekilas Faham-faham Shiddiqiyyah, (2017) oleh Al-Kautsar - DHIBRA

Penulis: Kholidah

Editor: Sa’adatush S.